Praktisi Hukum: Jika Dalam Penyelidikan Ditemukan Adanya Penerimaan Uang Tidak Sesuai Peruntukan Bisa Dituntut PertanggungJawabannya

    Praktisi Hukum: Jika Dalam Penyelidikan Ditemukan Adanya Penerimaan Uang Tidak Sesuai Peruntukan Bisa Dituntut PertanggungJawabannya
    Sejumlah aktivis Kerinci dan Sungai Penuh saat berunjuk rasa di halaman Kejari Sungai Penuh beberapa waktu yang lalu, menuntut agar kasus rumdis DPRD Kerinci diusut tuntas

    KERINCI, JAMBI - Beberapa hari terakhir, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh dikejutkan dengan adanya penahanan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana anggaran tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017 oleh kejaksaan Neheri Sungai Penuh. Ketiga orang yang ditahan adalah AD diketahui mantan Sekwan, BN yang merupakan mantan staf sekwan,  dan yang terakhir seorang perempuan berinisial LL yang mengaku sebagai KJPP.

    Terkait penahanan tersebut, Victorious Gulo, SH, M.H ketua Advokad Kerinci - Sungai Penuh angkat bicara. Menurutnya, seharusnya pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 - 2019, 2019 - 2024 ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang telah ditetapkan dan ditahan tiga tersangka oleh Kejari Sungai Penuh. 

    "Kalau menurut penyelidikan oleh kejaksaan bahwa ada ditemukan aliran uang negara yg diterima oleh Anggota DPRD Kerinci yang didasarkan oleh peraturan pengadaan rumah dinas yang mengakibatkan kerugian Negara, maka harusnya kemana aliran uang tersebut mengalir disitulah justru harusnya yang diminta pertanggung jawabannya, " ujar Viktor. 

    Dia beralasan, kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas tersebut tanggung jawabnya ditujukan kepada Dewan disebabkan, Dewan yang menerima uang untuk tunjangan rumah dinas. 

    "Karena jelas - jelas  menerima uang, dan uang tersebut telah tidak sesuai peruntukannya mengakibatkan kerugian Negara. Dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak selalu harus menerima uang tetapi dari tindakannya dapat mengakibatkan kerugian Negara bisa dituntut pertanggung jawabannya, apalagi kalau sudah jelas - jelas  menerima harus dituntut pertanggungjawabannya secara hukum, " terangnya 

    Menyikapi kejadian perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kejari Sungai Penuh Antonius ada kesamaan mata hukum dan mengusut hingga ke akar - akarnya. 

    "Karena filosofi pemberantasan Korupsi adalah mengembalikan uang Negara.
    Oleh karena itu kalau masih ada pihak - pihak yang harus diminta pertanggung jawabannya tidak diproses oleh kejaksaan, itu artinya Kejaksaan tebang pilih dalam penegakkan hukum, " tegasnya.(tim)

    kerinci sungaipenuh jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Perusahaan Tambang Diminta Berperan Tertibkan...

    Artikel Berikutnya

    Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di Merangin,...

    Komentar

    Berita terkait