Polda Jambi Kawal SE Gubernur yang Melarang Angkutan Mineral dan Batubara Beli BBM Subsidi

    Polda Jambi Kawal SE Gubernur yang Melarang Angkutan Mineral dan Batubara Beli BBM Subsidi
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022,   tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

    Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.

    “Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas, truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri!” tegasnya, Rabu (18/5).

    Dengan aturan ini, sebut Mulia, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.

    Surat Edaran tersebut menetapkan: Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral/batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status  kendaraan  bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau Transportasi yang berbadan hukum.

    Kedua, Badan Usaha Pertambangan/Pemegang IUP wajib  berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak kerjasama.

    Ketiga, Badan Usaha Pemegang IUP dan Pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar polisi Jambi, wajib dimutasikan kewilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi, Nomor :16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.

    Keempat, Badan Usaha Pemegang IUP, OP,   PKP2B, IPP dan IUJP komiditas batubara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari Lokasi Tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

    Dan kelima, Badan Usaha Pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku.(UTI)

    Polda Jambi Angkutan Batubara Dilarang Beli BBM Subsidi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Telanaipura Aktif Ajak Warga...

    Artikel Berikutnya

    Mewakili Masyarakat, DPRD Batang Hari Cari...

    Komentar

    Berita terkait