MERANGIN - Guna percepatan pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan, Pj Bupati Merangin H Mukti, Selasa (21/11), menyalurkan bantuan sembako kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) – Orang Rimba - - yang berdomisili di Perumahan Mentawak Satu.
Saaat datang dan menyapa ke permukiman, H Mukti menyatakan rasa syukur, karena semua anggota keluarga SAD yang ditemuinya dalam kondisi sehat.
‘’Ini bertandakan semua kebutuhan pokok warga SAD tersebut terpenuhi dengan baik, ’’ujar H Mukti yang datang bersama unsur pimpinan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SAL (Sawit Alam Lestari).
Dijelaskan H Mukti PT SAL melalui dana Carporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial di lingkungan perusahaannya, sudah banyak membantu untuk warga SAD di Kabupaten Merangin, terutama di Perumahan Mentawak Satu.
Pada kesempatan itu, Pj bupati sempat melakukan panen cabai perdana hasil tanaman warga SAD yang tidak jauh dari komplek perumahannya.
‘’Cabainya subur-subur, ini menandakan warga SAD sudah pintar bercocok tanam, ’ ’terang H Mukti.
Mukti mengisahkan, kalau dahulu warga SAD hidup secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Tapi sekarang sudah menetap dan pandai bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ia berharap, ke depan anak-anak SAD sudah ada yang menyelesaikan sekolahnya sampai sarjana. Dia mengatakan, sekarang ini juga sudah banyak anak SAD yang menjadi polisi dan anggota TNI serta ada pula menjadi perangkat desa.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
‘’Tadi saya lihat banyak SAD yang pintar dan kritis menanyakan bantuan-bantuan dari Pemerintah. Ini berkat pembinaan dan pembelajaran yang dilakukan PT SAL, yang juga menjamin ketahanan pangan warga SAD di perumahan ini setiap bulannya, ’’ beber Mukti.
Pada kesempatan tersebut, kunjungan H Mukti sekalian untuk memastikan seluruh warga SAD bisa ikut berpartisipasi pada Pemuli 2024. Untuk itu perekaman KTP dilakukan, sehingga warga SAD semua memiliki KTP.(IS/kom)
Baca juga:
Al Haris Dukung Pembangunan Tempat Ibadah
|